Assalamu'alaikum
Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu pada bulan puasa ramadhan. Biasanya zakat fitrah dikeluarkan mulai tanggal 27 Ramadhan sampai dengan 30 Ramadhan atau pada saat Malam Takbiran. Paling lambat waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah pada saat sebelum selesainya sholat ied (sholat idul fitri).
Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat idul fitri, maka tidak digolongkan sebagai zakat fitrah. melainkan amal atau sedekah.
Berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’.
Disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala’ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat hari raya." (HR Bukhari, 1432)
Perlu di ingat, bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Maka ukuran sha' sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Contoh, Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga atau diwakilkan
Harus diketahui, bahwa lafadz niat zakat fitrah juga berbeda - beda. maksudnya, kita bisa niat untuk diri kita sendiri, bisa juga niat berfitrah untuk orang-orang yang diwakilkan kepada kita. seperti keluarga, anak-anak kita, dan orang lain. Meskipun demikaian, pada intinya tetap sama yaitu niat mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap individu seorang muslim.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain.
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta'ala"
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Apabila seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala"
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih balita atau masih belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII ... (Sebutkan Namanya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya(sebutkan namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala"
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih balita atau belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII ... (Sebutkan Namanya)
FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebutkan namanya) fardhu karena Allah Ta’ala"
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
"Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala"
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ... (Sebutkan namanya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
"Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala"
Demikian uraian singkat tentang Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga dalam bahasa arab, latin dan terjemahannya.
Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum
0 Komentar