Pengertian Khuluk

Assalamu'alaikum

Khuluk berarti melepaskan atau meninggalkan pakaian. Disebut demikian Karena wanita adalah pakaian bagi laki-laki dan laki-laki adalah pakaian bagi wanita menurut pengertian majaz. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah 187 :

اُحِلَّ لَـکُمْ لَيْلَةَ الصِّيَا مِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآئِكُمْ ۗ هُنَّ لِبَا سٌ لَّـكُمْ وَاَ نْـتُمْ لِبَا سٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمْ كُنْتُمْ تَخْتَا نُوْنَ اَنْفُسَکُمْ فَتَا بَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَا لْــئٰنَ بَا شِرُوْهُنَّ وَا بْتَغُوْا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَا شْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَ بْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَ سْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَا شِرُوْهُنَّ وَاَ نْـتُمْ عٰكِفُوْنَ ۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

uhilla lakum lailatash-shiyaamir-rofasu ilaa nisaaa-ikum, hunna libaasul lakum wa angtum libaasul lahunn, 'alimallohu annakum kungtum takhtaanuuna angfusakum fa taaba 'alaikum wa 'afaa 'angkum, fal-aana baasyiruuhunna wabtaghuu maa kataballohu lakum, wa kuluu wasyrobuu hattaa yatabayyana lakumul-khoithul-abyadhu minal-khoithil-aswadi minal-fajr, summa atimmush-shiyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruuhunna wa angtum 'aakifuuna fil-masaajid, tilka huduudullohi fa laa taqrobuuhaa, kazaalika yubayyinullohu aayaatihii lin-naasi la'allahum yattaquun

"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

TG Galery
Khuluk menurut istilah adalah menebus isteri akan dirinya kepada suaminya dengan hartanya, maka tertalaklah dirinya.


Dan maksud khuluk yang dikehendaki menurut ahli fikih adalah permintaan isteri kepada suaminya untuk menceraikan dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai pembayaran ’iwadh, berupa uang atau barang kepada suami dari pihak isteri sebagai imbalan penjatuhan talaknya.

Khuluk adalah pemberian hak yang sama bagi wanita untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan yang dianggap sudah tidak ada kemaslahatan sebagai imbalan hak talak yang diberikan kepada laki-laki. Dimaksudkan untuk mencegah kesewenangan suami dengan hak talaknya, dan menyadarkan suami bahwa isteri pun mempunyai hak sama untuk mengakhiri perkawinan.

Artinya, dalam situasi tertentu, isteri yang sangat tersiksa akibat ulah suami atau keadaan suami mempunyai hak menuntut cerai dengan imbalan sesuatu. Bahkan khuluk dapat dimintakan isteri kepada suaminya akibat telah hilangnya perasaan cinta dari isteri kepada suaminya walaupun suami tidak melakukan suatu perbuatan yang menyakiti isterinya.

Hak yang samanya juga dapat dilakukan suami terhadap isterinya, yaitu manakala suami memang tidak mempunyai lagi perasaan cinta kepada isterinya dengan menjatuhkan talak.


Abu Zahrah mendefinisikan bahwa khuluk mempunyai dua arti, yaitu am(umum) dan khas (khusus). Khuluk dalam arti umum adalah talak atas harta istri untuk menebus dirinya yang diserahkan kepada suaminya baik dengan lafazh khuluk atau lafazh mubaro’ah atau dengan lafazh talak.

khuluk dalam arti khas (khusus) adalah talak tebus dengan lafazh khuluk. pendapat ini banyak digunakan oleh ulama salaf.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa khuluk adalah perceraian yang disertai sejumlah harta sebagai iwadh yang diberikan oleh isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.

Alasan di perbolehkan dan yang dilarang melakukan khuluk :

Alasan diperbolehkan khuluk

1. Suami murtad

2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam dan bentuknya dan telah di sampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat, akan tetapi tidak mendengar dan menerima.

3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama. Seperti kewajiban shalat lima waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i, menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu ‘ain.

4. Suami berkaidah dan bermadzab sesat dan menyesatkan dari agama Allah.

5. Suami bersikap kasar, keras dan berakhlak buruk.

6. Suami tidak mampu memberi nafkah wajib bagi istri.

7. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlaknya, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi haknya.


Alasan khuluk dilarang

1. Dari sisi suami, apabila suami menyusahkan istri dan memutus hubungan komunikasi dengannya atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang istri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai.

2. Dari sisi isteri, apabila seorang istri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran serta tidak ada alsan lain yang syar’i.

Syarat-syarat Khuluk

 1. Para fuqaha telah sepakat, bahwa khuluk dapat dilakukan berdasarkan kerelaan dan persetujuan dari suami isteri asal kerelaan dan persetujuan itu tidak berakibat kerugian dipihak yang lain (isteri).Apabila suami tidak mengabulkan permintaan khuluk isterinya, sedang pihak isteri tetap merasa dirugikan haknya sebagai seorang isteri, maka dapat mengajukan gugatan untuk meminta cerai kepada pengadilan.

2. Isteri yang dapat di khuluk, Fuqaha sepakat bahwa isteri yang dikhuluk ialah isteri yang mukallaf dan telah terikat dengan akad nikah yang sah dengan suaminya.

3. Uang tebusan atau iwadh adalah bagian yang penting dan inti dari khuluk, karena tanpa adanya iwadh maka khuluk tidak akan terjadi. sehingga mayoritas ulama menempatkan iwadh tersebut sebagai rukun yang tak boleh ditinggal.

Iwadh atau tebusan merupakan ciri khas dari perbuatan hukum khuluk. Selama iwadh belum diberikan oleh pihak isteri kepada suami, maka selama itu pula perceraiannya belum terjadi.

Setelah iwadh diserahkan oleh pihak isteri kepada suami barulah terjadi perceraian. Mengenai hal ini Imam Malik, Syafi’i dan golongan fuqaha berpendapat bahwa seorang isteri boleh melakukan khuluk dengan memberikan hartanya yang lebih dari mahar yang pernah diterimanya saat pelaksanaan akad nikah dari suaminya.

4. Waktu Menjatuhkan Khuluk, Fuqaha telah sepakat bahwa khuluk boleh dijatuhkan pada masa haid, nifas dan pada masa suci yang
belum dicampuri atau yang telah dicampuri.

Dengan demikian khulu dapat dijatuhkan kapan saja dan dimana saja. Rasulullah tidak menetapkan waktu khusus sehubungan dengan khuluk isteri. Rasulullah juga tidak bertanya dan membicarakan keadaan isterinya, maka dari itu khuluk pada waktu suci dan haid diperbolehkan.


Rukun-rukun khuluk

Adapun rukun khuluk yang harus dipenuhi adalah:

1. Suami
Suami yang menceraikan isterinya dalam bentuk khuluk sebagaimana yang berlaku dalam talak adalah seorang yang ucapannya telah dapat diperhitungkan secara syara, yaitu aqil baligh dan bertindak atas kehendaknya sendiri dan dengan kesengajaan.

Syarat-syarat dari suami yang sah khuluknya menurut seluruh mazhab, kecuali Hambali sepakat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat dan wajib dipenuhi oleh laki-laki yang melakukan khuluk.

Mazhab Hambali menyatakan bahwa khuluk itu sah apabila dilakukan oleh orang yang mumayyiz (telah mengerti sekalipun belum baligh).

2. Isteri
Khuluk baru sah apabila yang diceraikan itu dalam status isteri bukan calon isteri atau bekas isteri yang telah dicerai ba’in atau isteri yang telah di talak raj’i yang selesai masa iddahnya. 

Jumhur ulama sepakat bahwa wanita yang dapat menguasai dirinya atau cakap, maka boleh melakukan khuluk. Bagi wanita yang safihah (bodoh), walinya yang akan mengadakan khuluknya.

Sedangkan seorang hamba tidak boleh mengadakan khuluk untuk dirinya kecuali dengan izin tuannya.

3. Sighat (Pernyataan Khuluk)
Pernyataan khuluk sama dengan pernyataan akad nikah, yaitu terjadi dari ijab dan qabul.

Pernyataan boleh berbentuk ucapan, tulisan dan isyarat. Jika ada persetujuan antara yang menebus dengan pihak suami yang ditebus talaknya.


Sighat (kata-kata khuluk) atau Lafaz khuluk terbagi 3, yaitu :

1). Khala’tuki (aku mengkhulukmu)
2). Mufadah (tebusan)
3). Fasakhtu Nikahati

Selain itu, pendapat yang lebih shahih disebutkan bahwa jika kata- kata khuluk dan mufadah itu dikaitkan dengan harta, maka kedua kata-kata itu termasuk lafaz talak yang shahih.

Khuluk juga dapat dilakukan dengan menggunakan lafaz kiasan (kinayah) misalnya “Saya lepas dan menjauhlah engkau dari ku”.

Jika tidak dikaitkan kepada harta, maka kata- kata itu adalah kinayah bagi talak, sebagaimana dalam kitab al-Raudhah.

Hanafi mengatakan khuluk boleh dilakukan
dengan menggunakan redaksi jual beli, misalnya suami mengatakan kepada isterinya, “saya beli itu". Atau si suami mengatakan kepada isterinya, "belilah talak (untukmu) dengan harga sekian", kemudian si isteri mengatakan, “baik, saya terima tawaranmu".

Adapun khuluk menurut pendapat Fuqaha haruslah dengan kata-kata khuluk yang mengandung arti itu, seperti fida’ (tebusan), dan lain-lain.

4. Iwadh (tebusan)
Uang tebusan atau iwadh adalah bagian penting dari khuluk, karena tanpa adanya iwadh maka khuluk tidak akan terjadi. Sehingga mayoritas ulama menempatkan iwadh tersebut rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

Khuluk tidak sah apabila tebusannya berupa benda seperti khamar (minuman yang memabukkan), babi, bangkai dan darah.

karena benda-benda tersebut tidak mempunyai nilai menurut pandangan syari’at Islam.Yang boleh dijadikan adalah benda yang tidak najis, bermanfaat, dan halal.

Demikian Pengertian Khuluk, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum



Posting Komentar

0 Komentar