Menurut jumhur (sebagian besar) ulama’, wanita yang bersuami diperbolehkan mencukur atau mencabut alisnya apabila sudah mendapat izin dari suaminya. Karena tujuanya jelas, yaitu berhias untuk suami.
Imam Al ‘Aini berkata:
وَلاَ تُمْنَعُ الأَدْوِيَةُ الَّتِي تُزِيْلُ الْكَلْفَ وَتُحْسِنَ الْوَجْهَ لِلزَّوْجِ وَكَذَا أَخْذُ الشَّعْرِ مِنْهُ
“Maka tidak dilarang menggunakan obat yang bisa menghilangkan bulu dan mempercantik wajah untuk suami, begitu juga (tidak dilarang) mengambil rambut darinya (wajah)“.
Sedangkan wanita yang tidak bersuami atau belum bersuami maka hukum mencukur atau mencabut alis adalah haram dan tidak diperbolehkan.
Akan tetapi sebagian ulama’ memperbolehkannya, apabila diperlukan untuk pengobatan atau hal tersebut merupakan aib, dengan syarat tidak tadlis (penipuan) pada orang lain.
Dan bila bulu alis terlalu panjang melebihi keadaan normal, atau ada beberapa helai yang tidak rata, sehingga sangat mengganggu bagi diri wanita itu sendiri. Maka Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan Hasan Al Bashri, diperbolehkan untuk memotongnya atau meratakannya.
Sedangkan menghilangkan bulu di wajah (pipi), dengan cara mencabut sampai ke akarnya, maka tidak dibolehkan. Akan tetapi jika menghilangkan bulu dengan cara memotong, dengan alat seperti silet atau pisau cukur. Imam Ahmad berkata: “Tidak mengapa bagi wanita, dan saya tidak menyukainya (dilakukan) laki-laki”.
Adapun sebagian ulama' mengatakan, bahwa mencabut bulu alis adalah perbuatan yang haram. Karna itu merubah apa yang sudah Allah ciptakan. Para ulama berpatokan pada hadist Rasulullah SAW.
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah."
Dari Abdullah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan“. [HR Muslim].
Wassalamu'alaikum. Semoga bermanfaat
0 Komentar