Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Assalamu'alaikum

Tanggal 25 Desember adalah hari dimana umat kristiani merayakan hari natal. Dan banyak sekali dikalangan masyarakat yang mempertanyakan bagaimana dengan hukum mengucapkan selamat natal kepada tetangga yang sedang merayakan hari natal. Dan bagaimana pula sikap kita jika dilingkungan rumah dengan tetangga yang beragama nasrani, yang sedang merayakan hari besarnya yaitu hari natal.


Terkait dengan ucapan selamat natal kepada mereka yang sedang merayakannya, tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Sedangkan pada saat Nabi Muhammad SAW hidup, beliau berdampingan dengan lapisan masyarakat yang berbeda keyakinan, terutama nasrani dan yahudi.


Dikarenakan tidak adanya ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukum mengucapkan selamat natal. Maka hal tersebut masuk dalam kategori permasalahan ijtihad.

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

"Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari".

Apabila sebagian ulama ada yang mengharamkannya atau membolehkannya, pada dasarnya para ulama berpegangan pada ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat.


Adapun sebagian ulama mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya, seperti Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far at-Thalhawi. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, seperti Al-Furqan ayat 72.

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Hadits riwayat Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 

"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut. (HR Abu Daud, nomor: 4031)".

Dan Sebagian ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8: 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". 

Hadits Nabi riwayat Anas bin Malik:

 كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ

"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi SAW, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah. Anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: Taatilah Abul Qasim (Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam). Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka. (HR Bukhari, nomor: 1356 dan 5657)".

Ibnu Hajar berkata: Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman: 586).


Jadi kesimpulannya, memberi selamat kepada orang yang memperingati hari natal, semata-mata hanya untuk menghormati dan menjaga rasa toleransi antar umat beragama.

Bukan berarti jika kita mengucapkan selamat natal, kita juga ikut merayakan hari natal. Perlu di ingat juga, kita hidup dilapisan masyarakat yang berbeda-beda, baik itu berbeda agama atau budaya. Dan sudah semestinya kita menjaga kerukunan dalam bermasyarakat, jangan sampai terpecah-pecah.

Semoga bermanfa'at, wassalamu'alaikum


Posting Komentar

0 Komentar