Apakah Sah Sholat Dan Wudhunya Orang Yang Bertato

Assalamu'alaikum

Banyak sekali orang-orang yang mempertanyakan, apakah sah sholat dan wudhunya orang yang bertato ?


Kita harus tau terlebih dahulu apa itu tato. Tato adalah membuat gambar pada kulit dengan cara menusuk-nusuk permukaan kulit memakai jarum dan memasukkan tinta pada bagian kulit yang berlubang dengan tinta. Sehingga tinta tersebut masuk di bawah kulit dan membeku dengan darah. Jadilah gambar pada kulit tubuh, itulah tato.

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-asqalani menjelaskan, "tato atau wasym adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan pewarna atau tinta, atau sejenisnya. Hingga menjadi kehijauan."


Lalu, apakah sah sholat dan wudhunya orang yang bertato.

Jika diperhatikan lebih jauh, tato berada di bawah kulit yang membeku dengan darah di bawah permukaan kulit. Jadi tidak menghalangi air wudhu menyentuh kulit. Maka wudhunya sah.

Akan tetapi, tinta tato yang membeku menyatu dengan darah itu sendiri mengandung unsur najis yang tidak bisa digunakan untuk sholat. Sesuai dengan syarat sahnya sholat, yaitu suci dari najis.

Ibnu Hajar Al-asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari, menjelaskan. "Tempat atau bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit. Oleh karena itu tato tersebut harus dihilangkan, meskipun melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak pada kulit, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tato boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah bertaubat untuk menghapus dosanya."

Dimasa sekarang dengan ilmu kedokteran yang semakin canggih, mudah sekali menghilangkan tato tanpa melukai kulit.


Lalu bagaimana hukum tato di dalam islam.

Dijelaska dalam Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam

عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ

Dari Abu Juhaifah beliau berkata, ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pelaku wasym (pembuat tato), orang yang minta diwasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhari, 5347)

Dari hadist tersebut sudah jelas, bahwa tato dilarang dalam islam. Pelaku dan pembuat tato mendapat laknat. 

Akan tetapi jika sudah terlanjur bertato dan hijrah menjadi manusia yang lebih baik (bertaubat). Maka Allah maha pengampun dari segala dosa. Urusan sahnya sholat orang yang sudah terlanjur bertato, itu hak prerogatif Allah. Serahkan semua padaNYA.

Semoga bermanfaat, wassalamu'alaikum



Posting Komentar

0 Komentar