Henna adalah pewarna yang digunakan untuk mewarnai tangan maupun kaki wanita, yang terbuat dari bahan tumbuhan bernama “henna” (Lawsonia genus).
Lalu, apa hukumnya di dalam islam memakai henna ?
Pada dasarnya hukum memakai henna adalah mubah (boleh). Karena memakai henna termasuk perkara muamalah.
Dari Aisyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, beliau berkata:
أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء
“Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna”. (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Sebagian ulama mengatakan, henna hukumnya mustahab (sunnah). Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “tidak diragukan lagi bahwa mewarnai tangan wanita dengan henna itu hukumnya mustahab (sunnah). Terdapat anjurannya dalam beberapa hadits yang tidak lepas dari kelemahan.
Memakai henna juga dianjurkan dalam syariat. Dengan catatan berhias untuk suami.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan: “Tidak mengapa menggunakan henna bagi wanita di kaki-kaki mereka dan di tangan-tangan mereka dengan bentuk dan corak apapun. Karena memang wanita itu dituntut untuk berhias di hadapan suami mereka”.
Allah berfirman dalam al-qur'an:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminah. hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, dan hendaknya mereka tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat”. (QS. An Nur: 31.)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Wajib diketahui bahwasanya henna itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan seorang wanita kecuali kepada orang-orang yang dibolehkan oleh Allah untuk menampakkan perhiasan kepadanya, (tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki yang bukan mahram).
Wallahu a'lam bissawab. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum
0 Komentar