Hukum Menyemir Rambut Di Dalam Islam

Assalamu'alaikum

Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menyemir rambut bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi dengan syarat tidak menggunakan warna hitam.


Hal itu berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam“. [HR Muslim].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka“. [HR Muslim].


Anas berkata, ”Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mahdhuban (disemir).”

Abu Hurairah pernah ditanya, "Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyemir rambutnya?, Beliau menjawab,Ya.”

Imam An Nawawi berkata, ”Madzhab kami dianjurkan untuk menyemir uban bagi laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya dengan warna hitam". Berdasarkan hadist tersebut.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, ”Sebagian ulama memberikan keringanan (menyemir dengan warna hitam) ketika berjihad.

Dan sebagian ulama juga memberikan keringanan secara mutlak. Yang lebih utama hukum menyemir rambut adalah makruh.

Bahkan Imam Nawawi menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jauhi warna hitam, karena menyemir dengan warna hitam merupakan tradisi mereka.”

Imam Ibnul Qayyim berkata, ”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, jika dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat, dengan mencampur antara katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman.”

Menyemir rambut dengan warna hitam dilarang apabila ada unsur tadlis (penipuan), seperti wanita yang sudah tua kemudian menyemir rambutnya agar terlihat muda. Begitu juga sebaliknya, pria yang sudah tua dan beruban kemudian menyemir rambutnya agar tidak terlihat ubanan sehingga tampak muda. Karena yang demikian termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. 

Dan apabila tidak ada unsur penipuan atau kedustaan, maka menyemir rambut dibolehkan. Dalam sebuah riwayat menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna hitam.

Imam Ishaq berkata, ”Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk mempercantik dirinya untuk suaminya.”

Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum.


Posting Komentar

0 Komentar