Perlu di ketahui, jika hukum aqiqah termasuk sunnah. Dan ketentuan ini juga sesuai dengan pandangan dari kebanyakan ulama. Misalnya saja seperti Imam Malik, Imam Syafi’i serta Imam Ahmad yang telah didasari dengan beberapa dalil.
Ada banyak hadits yang meriwayatkan mengenai aqiqah ini. Dengan demikian, aqiqah menjadi sunnah dari Nabi Muhammad Saw. Jika melakukannya maka mendapatkan pahala. Namun jika tidak melakukannya tentu tidak berdosa.
Sejumlah ulama juga berpendapat bahwa hukum Aqiqah adalah wajib, seperti Imam Laits serta Imam Al-Bashri ini juga berpendapat hukum aqiqah merupakan wajib berdasarkan dari 1 hadits, yaitu
"Kullu ghulamin murtahanun bi aqiqatihi" setiap anak akan tertuntut dengan aqiqah.
Aqiqah juga bisa diartikan sebagai terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak tersebut dalam memberikan syafaat pada orangtuanya.
0 Komentar