ولا يجوز أن يلي القضاء إلا من استكملت فيه خمس عشرة خصلة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والعدالة ومعرفة أحكام الكتاب والسنة ومعرفة الإجماع ومعرفة الاختلاف ومعرفة طرق الاجتهاد ومعرفة طرف من لسان العرب ومعرفة تفسير كتاب الله تعالى وأن يكون سميعا وأن يكون بصيرا وأن يكون كاتبا وأن يكون مستيقظا ويستحب أن يجلس في وسط البلد في موضع بارز للناس ولا حاجب له ولا يقعد للقضاء في المسجد ويسوي بين الخصمين في ثلاثة أشياء في المجلس واللفظ واللحظ ولا يجوز أن يقبل الهدية من أهل عمله ويجتنب القضاء في عشرة مواضع عند الغضب والجوع والعطش وشدة الشهوة والحزن والفرح المفرطين وعند المرض ومدافعة الأخبثين وعند النعاس وشدة الحر والبرد ولا يسأل المدعي عليه إلا بعد كمال الدعوى ولا يحلفه إلا بعد سؤال المدعي ولا يلقن خصما حجته ولا يفهمه كلاما ولا يتعنت بالشهداء ولا يقبل الشهادة إلا ممن ثبتت عدالته ولا يقبل شهادة عدو على عدوه ولا شهادة والد لولده ولا ولد لوالده ولا يقبل كتاب قاض إلى قاض آخر في الأحكام إلا بعد شهادة شاهدين يشهدان بما فيه.
Tidak boleh menjatuhkan hokum kecuali didalamnya sempurna 15 hal: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki Laki, Adil, Mengetahui hokum hokum yang ada dalam quran dan hadits,Mengetahui Ijma’, Mengetahui perselisihan, mengetahui Jalan Ijtihad, Mengetahui Ujung Lisan arab, Mengetahui Tafsir Kitab alloh, Dia Mampu Mendengar, Dia mampu melihat, Dia mampu menulis dan dia dalam keadaan Sadar ( yidak Tidur).
Disunnahkan menempat di tengah tengar Negara ditempat yang jelas mudah di pandang manusia, tidak adan sesuatu yang kenghalangi. Tidak diperkrnankan duduk di masji pada wktu menghukuni. Dan menyamakan antara dua yang bersengketa dalam tiga ahal:
1. Tempat duduk.
2. Lafad
3. Penglihatan.
Tidak diperbolehkan menerima hadiahdari karyawannya. Dan harus menjauhi 10 hal ketik meghukumi:
1. Marah
2. Lapar
3. haus
4. sangat berhasrat
5. sangat sedih
6. bahagia yang melampai batas
7. ketika sakit menahan buang air baik besar atau kecil
8. ketika ngantuk
9. sangat panas
10. sangat dingin.
Tidak diperbolekan menanyai terdakwa kecuali setelah sempurnanya dakwaan. Dam tidak boleh menyumpahnya kecuali setelah menanyai yang mendakwa. Tidak boleh mengajarkan hujah kepada yang bersengketa dan juga tidak boleh memahamkan kalimat kepadayng bersangkutan dan juga tidak boleh menyifati saksi. Tidak boleh menerima saksi kecuali jelas tetap adilnya. Tidak diperbolehkan menerima kesksian musuh memberikan saksi kepada musuhnya, kesaksian orang tua terhadap anak, kesaksian anak terhadap orang tua. Dan tidak diperbolehkan menerima buku dari hakim lain dalam menghukumi kecuali setelah kesaksian dua saksi yang keduany telah menyaksikan apa yanga ada didalamnya
"فصل" ويفتقر القاسم إلى سبعة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة والحساب فإن تراضى الشريكان بمن يقسم بينهما لم يفتقر إلى ذلك وإذا كان في القسمة تقويم لم يقتصر فيه على أقل من اثنين وإذا دعا أحد الشريكين شريكه إلى قسمة ما لا ضرر فيه لزم الآخر إجابته.
Fasal
Orang yang membagi butuh 7 syarat:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki Laki
6. Adil
7. Bisa menghitung
Ketika kedua belah pihak telah merestui dengan siapa yang membagi maka didak butuh lagi syarat tersebut. Ketika dalam bagian terdapat bagian yang perlu dikalkulasi maka tidak perlu meringkas hitungan yang kurang dari dua. Dan ketika ada salah satu dari serikat mengaku sesuatu yang tidak membahayakan maka wajib bagi yang lain mengabulkannya
"فصل" وإذا كان مع المدعي بينة سمعها الحاكم وحكم له بها وإن لم تكن له بينة فالقول قول المدعي عليه بيمينه فإن نكل عن اليمين ردت على المدعي فيحلف ويستحق وإذا تداعيا شيئا في يد أحدهما فالقول قول صاحب اليد بيمينه وإن كان في أيديهما تحالفا وجعل بينهما ومن حلف على فعل نفسه حلف على البت والقطع ومن حلف على فعل غيره فإن كان إثباتا حلف على البت والقطع وإن كان نفيا حلف على نفى العلم.
Fsal
Bila yang mendakwa ada penjelasan hendaklah didengarkan oleh hakim dan hokum tetap milik hakim terhadap penjelasan. Bila yang mendkwa tidak ada penjelasan maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan terdakwa dengan sumpahnya. Maka bila ia menolak maka sumpah dikembalikan ke pendakwa maka bila pendakwa bersumpah dan meliki hak. Bila ada dua orang yang mengaku terhadap sesuatu yang ada di salah satu orang maka ucapan yang dibenarkan adalah oerang yang sedang memegang sesuatu tersebut dengan sumpahnya. Dan ketika benda tersebut di kedua belah pihak maka keduanya disumpah dan benda tersebut dibagi kepanya mereka berdua. Barang siapa bersumpah terhadap dirinya sendiri maka dia sumpah terhadap sesuatu yang putus. Barang siap yang bersumpah terhadap pekerjaan orang lain maka bila pekerjaan itu ditetapkan maka dia bersumpah yang putus, dan bila sesuatu itu bersifat naïf maka dia bersumpah terhadap nafinya pengetahuan.
"فصل" ولا تقبل الشهادة إلا ممن اجتمعت فيه خمس خصال: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والعدالة وللعدالة خمس شرائط أن يكون مجتنبا للكبائر غير مصر على القليل من الصغائر سليم السريرة مأمون الغضب محافظا على مروءة مثله
Fasal
Tidak sah memberikan kesaksian kecuali berkumpul padanya lima hal:
1. Islam
2. Baligh
3. Berkal
4. Merdeka
5. Adil
Dan bagi orang yang adil itu memiliki lima sarat:
1. Menjahui dossa besar
2. Tidak menetpi sedikit dosa kecil
3. Selamat akidahnya
4. Dipercaya marahnya
5. Menjaga martabatnya.
"فصل" والحقوق ضربان حقوق الله تعالى وحقوق الآدميين فأما حقوق الآدميين فهي على ثلاثة أضرب ضرب لا يقبل فيه إلا شاهدان ذكران وهو ما لا يقصد منه المال ويطلع عليه الرجال وضرب يقبل فيه شاهدان أو رجل وامرأتان أو شاهد ويمين المدعي وهو ما كان القصد منه المال وضرب يقبل فيه رجل وامرأتان أو أربع نسوة وهو ما لا يطلع عليه الرجال وأما حقوق الله تعالى فلا تقبل فيها النساء وهي على ثلاثة أضرب ضرب لا يقبل فيه أقل من أربعة وهو الزنا وضرب يقبل فيه اثنان وهو ما سوى الزنا من الحدود وضرب يقبل فيه واحد وهو هلال رمضان ولا تقبل شهادة الأعمى إلا في خمسة مواضع: الموت والنسب والملك المطلق والترجمة وما شهد به قبل العمى وما شهد به على المضبوط ولا تقبل شهادة جار لنفسه نفعا ولا دافع عنها ضررا.
Fasal
Hak itu ada dua macam: hak Alloh ta’ala dan hak adami. Adapun hak adami maka ada tiga macam:
1. Tidak diterima kecuali dengan dua saksi laki laki yaitu tujuan harta yang telah dilihatnya
2. Diterima dengan dua saksi atau satu saksi laki laki dan dua perempuan atau sati saksi laki laki dan sumpah pendakwa yaitu tujuan harta.
3. Diterima dengan saksi satu laki laki dan dua perempuan atau empat perempuan yaitu sesuatu yang belum dilihat orang tersebut.
Adapun hak Alloh maka tidak diterima didalamnya perempuan yaitu ada tiga macam:
a. Tidak diterima ketika saksi kurang dari empat yaitu: Zina
b. Diterima dengan dua saksi yaitu selain had zina
c. Diterima dengan satu saksi yaitu tanggal romadhon.
Tidak diterima kesaksian orang buta kecuali dalam lima tempat:
1. Mati
2. Nasab
3. milik mutlak
4. terjemah
5. sesuatu yang dilihat sebelum buta
semua yang di saksikan orang buta adalah dibatasi. Tidak diterima kesaksian tetangga yang bermanfaat baginya. Dan juga tidak diterima kesaksian tetangga atas penolakan sesuatu yang berbahaya baginya.
hadis hukum
Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
,br> Hadits ke-2Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Hadits ke-3
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan rajamlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-5
Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-7
Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf.
Hadits ke-8
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: "Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: "Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?". Riwayat Muslim.
Hadits ke-9
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah merajam seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan seorang perempuan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-10
Kisah dua orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar
Hadits ke-11
Said Ibnu Sa'ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Di kampung kami ada seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang budak perempuan mereka. Lalu Sa'ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Pukullah ia sebagai hukumannya." Mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda: "Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan itu sekali." Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, NAsa'i dan Ibnu Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan.
Hadits ke-12
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya.
Hadits ke-13
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf dan marfu'nya masih dipertentangkan.
Hadits ke-14
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: "Usirlah mereka dari rumahmu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-16
Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: "Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu." Hadits ini lemah juga.
Hadits ke-17
Sedang Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu 'anhu dengan ucapannya sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.
Hadits ke-18
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya. Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan hukum Kitab Allah kepadanya." Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab al-Muwaththo' hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.
Hadits ke-19
'Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.
Hadits ke-20
Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li'an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma' dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." Hadits riwayat Abu Ya'la. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-21
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.
Hadits ke-22
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."
Hadits ke-24
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah. Beliau bersabda: "Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.
Hadits ke-27
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-28
Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dipotong orang yang mencuri buah dan mayang kurma." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-29
Abu Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu berkata: Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak mengira engkau mencuri." Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya." Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, berilah taubat kepadanya -tiga kali." riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa'i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-30
Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya." al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.
Hadits ke-31
Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya." Riwayat Nasa'i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi'. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.
Hadits ke-32
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-33
Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: "Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?". Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Hadits ke-34
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Mereka berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: "Bunuhlah ia." Mereka mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Menurut Nasa'i ia hadits munkar.
Hadits ke-35
Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi'i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Hadits ke-36
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
Hadits ke-38
Dari Muawiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang peminum arak: "Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.
Hadits ke-39
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid." Riwayat Tirmidzi dan Hakim
Hadits ke-41
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya'ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram." Riwayat Muslim
Hadits ke-44
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-45
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-46
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari Wail al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit." Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.
Hadits ke-48
Dari Abu Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-50
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, ia mati syahid." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-51
Abdullah Ibnu Khobbab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh." Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.
Hadits ke-52
Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.
kitab pidana
Hadits ke-1
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya." Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.
Hadits ke-5
Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya." Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib.
Hadits ke-6
Abu Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari wahyu selain al-Qur'an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al-Qur'an dan apa yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-7
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-8
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.
Hadits ke-10
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda: "(Tunggu) hingga engkau sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: "Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk menuntutnya)". Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan Daruquthni. Hadits mursal
Hadits ke-11
Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah 'Udzail bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada 'ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda. Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang ini adalah dari saudara tukang tenung." Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-13
Dari Anas bahwa Rubayyi' Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi' diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash." Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-14
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.
Hadits ke-15
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan." Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-16
Dari Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: "Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya." Riwayat Aburrazak seperti itu dengan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon'a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17
Dari Abu syuraih al-Khuza'i Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maka barangsiapa terbunuh setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-18
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.
Hadits ke-19
Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu'.
Hadits ke-21
Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu': "Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya.
Hadits ke-22
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa denda pembunuhan karena kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau tongkat- adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang mengandung anak." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-24
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: "Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama." Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari."
Hadits ke-25
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: "Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus bertanggungjawab." Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud, Nasa'i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya maushul.
Hadits ke-26
Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta." Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-27
Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-28
Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata." Hadits dha'if riwayat Daruquthni.
Hadits ke-29
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu. Riwayat Imam Empat. Nasa'i dan Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-30
Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: "Siapa ini?" Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada' bersamaku. Beliau bersabda: "Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi tanggungannya." Riwayat Nasa'i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-31
Dari Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu dari para pembesar kaumnya bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas'ud keluar menuju Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada Muhayyishoh dan mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya. Mereka menjawab: Demi Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Yang tua, yang tua." Maksudnya ialah yang tua umurnya (bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mereka harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang." Lalu beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: "Maukah kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu." Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Kalau begitu orang-orang Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu." Mereka berkata: Mereka bukan orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah menendangku. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Dari salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat Muslim.
Hadits ke-33
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama'ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak." Riwayat Muslim.
Hadits ke-36
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?". Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: "Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas." Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim.
Hadits ke-37
Arfajah Ibnu Syuraih Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia." Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-39
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata: Ya'la Ibnu Umayyah berkelahi dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Apakah salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-40
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau tidak berdosa." Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Hakim: "Tidak ada diyat dan qishash untuknya."
Hadits ke-41
Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.
Hadits ke-42
Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu -tentang orang yang masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh bertaubat sebelumnya.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-44
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu memaki-maki dan mencela Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian ia tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-sia." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.