ASLUN. AL-ISTI’ANATU ARBA’U KHISHOLIN. MUBAHATUN, WA KHILAT AL-AULA, WA MAKRUHAH, WA WAJIBAH. FA AL-MUBAHATU HIYA TAQRIBU AL-MA’I. WA KHILAFU AL-AULAI HIYA SHOBBU AL-MA’I ‘ALA NAHWI AL-MUTAWADDHI’. WA AL-MAKRUHATU HIYA LI-MAN YAGHSILU A’DHA’AHU. WA AL-WAJIBATU HIYA LIL-MARIDLI ‘INDA AL-‘IJZI.
Hukum isti’anah (minta bantuan orang lain dalam bersuci) ada empat (4) perkara, yaitu:
1. Boleh.
2. Khilaf Aula.
3. Makruh
4. Wajib.
Boleh (mubah) meminta untuk mendekatkan air.v
Khilaf aula meminta menuangkan air atas orang yang berwudlu.v
Makruh meminta menuangkan air bagi orang yang membasuh anggota-anggota (wudhu) nya.v
Wajib meminta menuangkan air bagi orang yang sakit ketika ia lemah (tidak mampu untuk melakukannya sendiri).v
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Macam-macam pertolongan ada empat (4) hukumnya menurut syariat Islam, yaitu hukum mubah (diperbolehkan), khilaf al-aula (tidak yang lebih utama), makruh, dan makruh.
Pertama, pertolongan yang diperbolehkan adalah mendatangkan atau memberikan air.
Kedua, pertolongan yang dihukumi khilaf al-aula (tidak yang lebih utama) adalah mengalirkan atau mengucurkan air pada orang yang berwudhu.
Ketiga, makruh memberikan pertolongan pada orang yang mampu membasuh anggota badanya sendiri.
Keempat, wajib memperikan pertolongan bagi orang yang sedang sakit ketika ia tidak mampu membasuhnya sendiri.