FASLUN. YUNBASYU AL-MAYYITU LI-ARBA’I KHISHOLIN. LIL-GHUSLI IDZA LAM YATAGHOYYAR. WA LI TAUJIHIHI ILA AL-QIBLATI. WA LI AL-MALI IDZA DUFINA MA’AHU. WA LI AL-MAR’ATI IDA DUFINA JANINUHA MA’AHA WA AMKANAT HAYATUHU.
Mayat boleh digali kembali, karena ada salah satu dari empat perkara, yaitu:
1. Untuk dimandikan apabila belum berubah bentuk.
2. Untuk menghadapkannya ke arah qiblat.
3. Untuk mengambil harta yang tertanam bersama mayat.
4. Wanita yang janinnya tertanam bersamanya dan ada kemungkinan janin tersebut masih hidup.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Kuburan mayit boleh dibuka atau dibongkar dengan adanya empat (4) sebab. Pertama, karena hendak memandikannya jika mayat belum berubah, atau belum hancur dan membusuk. Artinya ketika mayat—mungkin karena lupa—belum dimandikan kemudian dikuburkan dengan begitu saja, maka kuburannya boleh dibuka kembali bertujuan hendak memandikannya.
Kedua, karena hendak menghadapkan mayat ke arah kiblat. Jika mayat dalam posisi berpaling dari arah kiblat atau telungkup, maka kuburannya boleh dibuka dan posisi mayat dibenahi agar menghadap kiblat.
Ketiga, mengambil harta atau materi yang terkubur bersama mayat.
Keempat, bagi mayat perempuan yang dikuburkan beserta janin yang dikandungnya di dalam perut dengan sekiranya dimungkinkan atau ada harapan janinnya bisa hidup. Artinya demi menyelamatkan janin yang ada di dalam perut mayit, yang masih ada harapan hidup, maka boleh dibongkar kembali kuburannya tersebut.