FASLUN. AQOLLUL-KAFANI TSAUBUN YU’UMMUHU, WA AKMALUHU LIR-ROJULI TSALATSU LAFAIFA, WA LIL-MAR’ATI QOMISHUN WA KHIMARUN WA IZARUN WA LAFAFATANI.
Cara mengkafani:
Minimal: dengan sehelai kain yang menutupi seluruh badan. Adapun cara yang sempurna bagi laki-laki: menutup seluruh badannya dengan tiga helai kain, sedangkan untuk wanita yaitu dengan baju, khimar (penutup kepala), sarung dan 2 helai kain.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Batasan mengkafani mayit.
Batas minimal mengkafani mayit adalah baju atau pakean yang dapat menutupi sekujur tubuh mayit. Artinya baju yang dapat menutupi sekujur tubuh kecuali kepalanya mayit.
Batas maksimal dan yang paling sempurna kafan bagi mayat laki-laki adalah tiga lapis kain yang dapat menutup sekujur tubuhnya. Sementara kafan yang paling sempurna bagi mayat perempuan adalah baju gamis, baju kurung, kain jarik (nyamping atau izar) dan dua lapis kain.