Nikah

KITAB NIKAH  DAN HAL YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA DARI HUKUM DAN CARA MENGHUKUMINYA

حكم النكاح

HUKUM NIKAH

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه   تعدد الزوجات
Nikah itu Sunnah Bagi Orang Yang Membutuhkan Istri Banyak

ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتي
Diperbolehkan Bagi Orang Merdeka Memiliki Istri Empat Secara Bersamaan. Dan Bagi Seorang Hamba diperbolehkan Memiliki istri dua secara Bersamaan

 

نكاح الأمة

NIKAH AMAT ( BUDAK PEREMPUAN )

ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت

Seorang Yang Merdeka Tidak Diperbolehkan Menikahi Budak Perempuan Kecuali dengan dua sarat:

1. Tanpa Maskawin dan takut Zina.
2. Kehabisan Wanita Merdeka

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته
فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة
والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج
إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى
المواضع التي يحتاج إلى تقليبها.

Seorang laki laki Memandang Wanita itu Ada tujuh   Macam Hukum.

1. Laki Laki Memandang Wanita lain Tanpa Ada   Keperluan Maka Tidak Boleh

2. Memandang kepada istrinhya sendiri atau budaknya maka diperbolehkan memndang selain kemaluan.

3. Memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut.

4. Memandang perempuan karena akan dinikahi maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan.

5. Memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolahkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati.

6. memandang perempuan uang member kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah.

7. Memandang budak  perempuan yang aka dibelinya maka boleh memandang tempat yang dajadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak.

 

( فصل ) ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Tidak Sah Nikah Kecuali Dengan Kehadiran Seorang Wali Dan Kehadiran Dua Saksi Yang Adil

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح
الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد

Seorang Wali dan Dua Saksi Membutuhkan enam Syarat.

1. Islam
2. Balig
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki Laki
6. Adil

Kecuali Pernikahan Seorang Amat Dimmi, Maka Tidak Membutuhkan Islamnya Seorang wali dan nikahnya Seorang Amat tidak Membutuhkan Adilnya Tuan.
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم
العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم

Wali yang utam adalah:
1. Ayah.
2. Nenek ( Bapaknya ayah )
3. Saudara laki laki seayah seibu
4. Saudara laki laki se ibu saja
5. Anak laki laki saudara laki laki se ayah se ibu
6. Anak laki laki saudara laki laki se ayah saja
7. Paman ( saudara ayah )
8. Anak paman ( saudara ayah )
Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka

9. tuan yang memerdekannya.
Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli awaris asobahnya nomor 9

10. Hakim.

Melamar

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Tidak Diperbolehkan Menjelaskan Lamaran Seorang Yang Dalam Keadaan Iddah.
Dan diperbolehkan Menawarkan Lamaran dan Nikah Kepadanya Setelah Selesai Idda

والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها

Perempuan itu ada dua Gadis dan Janda. Maka Seorang gadis diperbolehkan Bagi Seorang Ayah dan Kakek Memaksa Nikah Kepadanya. Sedangkan Janda. Maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan mengijinkan

والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة

Saudara dalam Nas Agama ada Empatbelas.
Tujuh Sebab Nasab al
1. Ibu dan Keatas,
2. Anak Perempuan dan kebawah,
3. Saudara Perempuan,
4. Bibik dari Ibu,
5. Bibik dari Ayah,
6. Anak Perempuan Saudara lk,
7. Anak perempuan Saudara Perempuan .

Dua sebab Menyusu.
1. Ibu Yang Menyusui,
2. Saudara Pr Sesusuan.

Empat Sebab Perkawinan,

1. Ibu Istri,

2. Anak Tiri Yang Sudah disetubuhi Ibunya,

3. Istri Ayah,

4. Istri Anak .

Satu Sebab Mempersatukan ; Yaitu Saudara Perempuan Istri.
ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Tidak Boleh Dibarengkan antar Perempuan dan Bibik dari Bapak atau Ibunya. Dan diharamkan sebab susuan Sebagaiman Sebab Keturunan.

وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن
Perempuan  di tolak dengan sebab lima hal                                                                                                                  
1. Gila.

2. Menderita Lepra.

3. Belang.

4. Terpotong Kemaluannya.

5. Peluh

"فصل" ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف المهر.
Fasl
Disunnahkan Menyebutkan mahar dalam nikah. Bila tidak disebutkan dalam nikah maka akad nikahnya tetap sah. Mahar menjadi wajib karena tiga hal:
1. Dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri
2. Atau diwajibkan oleh hakim
3. Atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya mahar.
Tidak ada anggaran mahar dalam ukuran sedikit atau banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan maskawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bias gugur separu akibat talak sebelum duhul

"فصل" والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر.
Fasl (Walimah / Pesta)
Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halangan

"فصل" والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتها

Fasl (Menyamakan Giliran)
Menyamakan (membuat sama) giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memesuki atau duhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika Suami hendak berpergian maka dia harus memilih diantara bebrapa istri dan keluar dengan yang menang dalam undian. Dan ketika suami beristri muda lagi maka ada bonus untuk istri muda tersebut selama tujuh malam saat gadis, dan tiga hari bila janda. Dan ketia suami takut akan puriknya istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang. dan bila istri teteap purik (pulang ke orang tua) maka bisa memukulnya. dan karena purik tersebut gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah.


Hadist nikah :

Hadits ke-1

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-2

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-3

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-4

Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.


Hadits ke-5

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.


Hadits ke-6

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-7

Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.

Hadits ke-8

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-9

Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.


Hadits ke-10

Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.


Hadits ke-11

Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."


Hadits ke-12

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-13

Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."

Hadits ke-14

Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."


Hadits ke-15

Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-16

Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.


Hadits ke-17

Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."


Hadits ke-18

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.


Hadits ke-19

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-20

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban


Hadits ke-21

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.


Hadits ke-22

Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.


Hadits ke-23

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.


Hadits ke-24

Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.


Hadits ke-25

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.