Dan untuk daging hewan aqiqah, sebagian ulama mengatakan jika pembagiannya hampir sama dengan pembagian daging qurban. Yaitu bisa dimakan oleh keluarga yang diaqiqahkan. Dan sebagiannya lagi dibagikan untuk fakir miskin dan tetangga.
Daging aqiqah ini juga disunnah dibagikan pada waktu keadaan sudah matang atau sudah dimasak. Lain halnya dengan pembagian daging qurban yang lebih dianjurkan pada saat keadaan mentah.