(فصل) أسباب التيمم ثلاثة: فقد الماء ، والمرض ، والاحتياج إليه لعطش حيوان محترم .
Tayamum
Asbaabuttayammumi Tsalaatsatun : Faqdul Maa-i , Walmarodhu , Wal Ihtiyaaju Ilaihi Li'athosyi Hayawaanin Muhtaromin .
Sebab-sebab tayammum yaitu 3 : Ketiadaan air , dan sakit , dan berhajat kepadanya untuk minum binatang yang dihormati .
غير المحترم ستة : تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير .
Waghoyrul Muhtaromi Sittatun : Taarikush-Sholaati , Wazzaanil Muhshonu , Walmurtaddu , Walkaafirul Harbiyyu , Walkalbul 'Aquuru , Walkhinziiru .
Dan selain yang dihormati yaitu 6 : Orang yang meninggalkan sholat , dan pezina muhshon , dan orang yang murtad , dan kafir harbi , dan anjing galak , dan babi .
Tayyammum
Tayyammum dalam bahasa Arab artinya menuju dan dalam ilmu fiqih ialah menghapus muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Jadi, sekiranya kita tidak dapat berwudhu atau mandi junub dengan air karena sakit atau karena tidak ada air, maka wajib bertayammum. Tayyammum adalah salah satu rukshah (keringanan) dari Allah diberikan kepada umat Islam yang memiliki udzur atau halangan seperti sakit dan ketiadaan air.
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa: 43)
Adapun hadist tentang tayyammum yaitu hadist yang diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi saw, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi saw menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Bila Dibolehkan Tayammum?
1. Sewaktu tidak ada air
Firman Allah: “ kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)” an-Nisa’ 43.
Sabda Rasulallah saw: “Tanah yang baik (suci) wudhunya seorang muslim jika tidak ada air” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi)
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu` atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Baik dengan cara mencarinya atau membelinya.
Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air, ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini, ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.
Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.
Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Belaiu bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." (HR Bukhari 344 Muslim 682)
Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.
Dari Abi Dzar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun." (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasa`i, Ahmad).
2. Sewaktu berbahaya memakai air (karena sakit).
Firman Allah “ Dan jika kamu sakit” an-Nisa’ 43
Kondisi yang lainnya yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai penggati wudhu` adalah bila seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka atau pun jenis penyakit lainnya. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu. Baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas advis dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu boleh baginya untuk bertayammum.
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Jabir ra. berkata, "Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." (HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719).
3. Sewaktu adanya air dibutuhkan untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan)
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Amru bin al-Ash, ia berkata: ”Ketika kami dalam peperangan Zatu al-Salasil (8H), aku telah mimpi (berjunub) sedangkan ketika itu udara sangat dingin. Aku kuatir jika aku mandi akan binasa (sakit), lalu aku bertayammum dan mengimamkan sholat subuh bersama-sama kawan-kawanku. Ketika kami sampai di sisi Rasulullah saw, kawan-kawanku mengadu hal tersebut kepada beliau. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai Amru! Kamu sholat dengan kawan-kawanmu, sedangkan engkau berjunub?” Saya menjawab: “Saya teringat firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu). Lalu sayapun bertayammum dan sholat”. Rasulullah saw tidak berkata apa-apa” (HR Bukhari Muslim, Abu Daud, al-Baihaqi, al-Hakim)
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu`. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu` dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.