(فصل ) شروط الفاتحة عشرة : الترتيب والموالاة ومراعاة تشديداتها وأن لا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد قطع القراءة وقراءة كل آياتها ومنها البسملة وعدم اللحن المخل بالمعنى وأن تكون حالة القيام في الفرض ، وأن يسمع نفسة القراءة وأن لا يتخللها ذكر أجنبي .
Syuruuthul Faatihati ‘Asyarotun : Attartiibu , Wal-Muwaalatu , Wamuroo’atu Huruufihaa ,Wamuroo’atu Tasydiidaatihaa , Wa An Laa Yaskuta Saktatan Thowiilatan Walaa Qoshiirotan Yaqshidu Bihaa Qoth’al Qirooati , Wa’adamullahnil Mukhilla Bilma’naa , Wa An Takuuna Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Yusmi’a Nafsahul Qirooata , Wa An Laa Yatakhollalahaa Dzikrun Ajnabiyyun .
Syarat-syarat Fatihah yaitu 10 : Tertib , dan berturut-turut , dan memelihara segala hurufnya , dan memelihara segala tasydidnya , dan bahwa jangan ia (orang yg sholat) diam dengan diam yg panjang dan tidak pula yg pendek yg ia bermaksud dengannya memutuskan bacaan , dan tiada salah bacaan yg dengan merusakkan makna , dan bahwa dibaca Fatihah itu ketika berdiri , pada sholat Fardhu, dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan bacaan , dan bahwa tidak menyelangi akan Fatihah oleh dzikir yg lain.
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Syarat al-fatihah
Syarat al-fatihah ada sepuluh (11).
Pertama, harus tartib. Artinya dibaca secara runut sesuai dengan runutan ayat-ayat yang ada dalam surah al-fatihah.
Kedua, mulat (berurutan). Artinya satu ayat dengan ayat yang lain tidak ada yang menyela-nyelai, seperti membaca dzikir lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan shalat di antara bacaan ayat-ayat surah al-fatihah.
Ketiga, menjaga secara keseluruhan huruf-huruf yang terdapat dalam surah al-fatihah. Diketahui bahwa huruf yang ada dalam surah al-fatihah berjumlah 138 huruf, dan semuanya harus dijaga dengan cara membacanya yang benar dan sesuai dengan tempat dan letaknya huruf-huruf itu keluar dari mulut dan tenggorokan seseorang (makharij al-huruf).
Keempat, menjaga bacaan tasydid yang ada di segenap huruf-huruf surah al-fatihah.
Kelima, tidak boleh berdiam diri cukup lama. Tapi jika ada udzur, seperti lupa atau tidak tahu, maka tidak merusak kesahan shalat.
Keenam, tidak boleh diam sebentar yang bertujuan memutus bacaan.
Ketujuh, membaca seluruh ayat-ayat yang ada di dalam surah al-fatihah, dan di antara yang termasuk dalam surah al-fatihah adalah ayat Basmalah. Sebab Nabi sendiri menganggap Basmalah sebagai bagian dari ayat dari surah al-fatihah, diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dan keduanya meniali bahwa hadits tersebut adalah sahih.
Kedelapan, tidak boleh membaca ayat-ayat secara pelo yang dapat merusak makna yang terkandung di dalam kalimat-kalimat yang ada dalam ayat. Sebab berubahnya cara baca akan merubah kanduangan maknanya.
Kesembilan, membaca dengan cara berdiri pada saat melaksanakan shalat fardhu. Sudah barang tentu persyaratan ini bagi orang-orang yang mampu melaksanannya.
Kesepuluh, seseorang dapat mendengarkan seluruh bacaannya secara komprehensif dari awal sampai akhir.
Kesebelas, tidak boleh menyisipkan atau menyela-nyelai bacaan dzikir lain di tengah-tengah bacaan ayat-ayat al-fatihah. Kecuali dzikir yang ada kaitannya dengan kemaslahatan shalat, seperti bacaan amin bagi makmum yang sedang berjamaah.