Syarat hewan untuk Aqiqah Menurut Syariat Islam

Hewan yang diperlukan dalam aqiqah merupakan jenis hewan mamalia kecil seperti domba, kambing dan juga biri-biri. Untuk jenis kelamin kambing yang digunakan untuk aqiqah ini adalah jantan atau bisa juga betina. 

Seperti sabda Nabi Muhammad Saw dari Ummu Kurz, …"tidak mudharat bagi kamu sekalian apakah kambing laki-laki maupun kambing perempuan…"

Sedangkan untuk umur kambing yang digunakan untuk aqiqah memiliki umur yang sudah cukup dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Jika menggunakan kambing betina, maka tidak boleh yang sedang dalam kondisi hamil.

Jika berpedoman pada pendapat ulama Salaf, maka syarat fisik dari kambing dan domba yang digunakan untuk aqiqah adalah sama seperti syarat fisik hewan qurban.

Kondisi fisik kambing atau domba harus berada dalam keadaan sehat, bebas penyakit dan tidak cacat.

Diriwayatkan oleh Muslim tentang umur hewan qurban. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, 

Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

Artinya :” Jangan diantara kalian menyembelih kecuali musinnah (cukup umur). Kecuali jika bagi kalian semua dirasa sulit maka kalian dapat menyembelih jadza’ah (berusia enam bulan) dari domba.” (HR Muslim 1963)

Musinnah dari kambing yaitu sa'at kambing telah berusia 1 tahun dan sudah masuk usia tahun kedua.

Posting Komentar

0 Komentar