(فصل) شروط تكبيرة الإحرام : ستة عشرة أن تقع حالة القيام في الفرض وأن تكون بالعربيه وأن تكون بلفظ الجلالة وبلفظ أكبر والترتيب بين اللفظتين وأن لايمد همزة الجلالة وعدم مد باء أكبر وأن لا يشدد الباء وأن لايزيد واواً ساكنة أو متحركة بين الكلمتين ، وأن لايزيد واوا قبل الجلالة وأن لايقف بين كلمتي التكبير وقفة طويلة ولا قصيرة ، وأن يسمع نفسة جميع حروفها ودخول الوقت في المؤقت وإيقاعها حال الإستقبال وأن لا يخل بحرف من حروفها وتأخير تكبيرة المأموم عن تكبيرة الإمام.
Syuruuthu Takbiirotil Ihroomi Sittata ‘Asyaro : An Taqo’a Haalatal Qiyaami Fil Fardhi , Wa An Takuuna Bil ‘Arobiyyati , Wa An Takuuna Bilafzhil Jalaalati Wabilafzhi Akbaru , Wattartiibu Bainallafzhoini , Wa An Laa Yamudda Hamzatal Jalaalati ,Wa ‘Adamu Maddi Baa-i Akbaru , Wa An Laa Yusyaddidal Baa-a , Wa An Laa Yaziida Waawan Saakinatan Aw Mutaharrikatan Bainal Kalimataini , Wa An Laa Yaziida Waawan Qoblal Jalaalati , Wa An Laa Yaqifa Baina Kalimataittakbiiri Waqfatan Thowiilatan Walaa Qoshiirotan , Wa An Yusmi’a Nafsahu Jamii’a Huruufiha Wadukhuulul Waqti Fil Muwaqqoti Wa Iiqoo’uhaa Haalal Istiqbaali , Wa An Laa Yukhilla Biharfin Min Huruufihaa , Wata’khiiru Takbiirotil Ma’muumi ‘An Takbiirotil Imaami .
Syarat-syarat takbirotul ihrom yaitu 16 : bahwa jatuhnya
takbirotul ihrom pada ketika berdiri pada fardhu , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan bahasa Arab , dan bahwa takbirotul ihrom itu dengan lafaz Allah dan lafaz Akbar , dan tertib antara 2 lafaz , dan bahwa tidak memanjangkan huruf hamzah lafaz Allah , dan tidak memanjangkan huruf ba pada lafaz Akbar , dan bahwa tidak mentasydidkan huruf ba , dan bahwa tidak menambah huruf wawu yg mati atau yg berharokat antara2 kalimat , dan bahwa tidak menambah huruf wawu sebelum lafaz Allah , dan bahwa tidak berhenti antara 2 kalimat takbir dengan berhenti yg panjang , dan tidak pula yg pendek , dan bahwa ia memperdengarkan dirinya akan seluruh huruf-huruf Allahu Akbar , dan masuk waktu pada sholat yg ditentukan waktunya , dan menjatuhkan takbirotul ihrom ketika menghadap kiblat, dan bahwa mencampur dengan satu huruf daripada huruf-huruf takbir, mengakhirkan takbir ma’mum daripada takbir imam .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Ada enam belas (16) syarat Takbirat al-ihram.
Pertama, dikumandangkan pada saat berdiri tegak dan tetap pada saat harus dikumandangkan.
Kedua, dikumandangkan atau diucakpan takbir dengan menggunakan bahasa Arab bagi yang mampu. Jika ada seseorang yang tidak mampu takbir dengan menggunakan bahasa Arab, maka diperbolehkan dengan menggunakan bahasa negaranya sebagai terjemahan dari takbir.
Ketiga, harus dengan kalimat jalalah, yaitu kalimat Allah, seperti biasa dikumandangkan dengan Allahu Akbar. Dengan demikian tidak sah jika diganti dengan semisal kalimat Ar-rahmanu Akbar, atau yang lainnya.
Keempat, harus menggunakan kalimat Allahu Akbar (Allah maha besar). Dengan demikian tidak sah jika diganti dengan menggunakan kalimat Allahu kabir (Allah besar), sebab akan menghilangkan keagungan dan kebesaranNya.
Kelima, kedua kalimat Allah dan Akbar harus diucapkan secara tartib, tidak boleh disela-selai dengan kalimat lain atau berdiam cukup lama.
Keenam, tidak boleh membaca panjang huruf hanzah dari kalimat jalalah. Sebab akan merubah kedudukan kalimat dan akan merubah makna, yang tadinya Allah menjadi kalimat pertannyaan atau istifham.
Ketujuh, tidak boleh membaca panjang huruf ba kalimat Akbar. Jika dibaca panjang huruf ba’ yang ada pada kalimat Akbar, maka shalatnya tidak sah. Sebab jika dibaca panjang, akan merubah muatan maknanya. Yaitu jika hamzahnya dibaca fathah, maka akbar yang ba’-nya dibaca panjang bermakna salah satu nama kendang besar; dan jika hamzahnya dibaca kasrah, maka berarti mengandung makna salah satu nama bagi nama-nama haidl..
Kedelapan, tidak boleh membaca tasydzidh huruf ba’ kalimat Akbar. Jika dibaca tasydzidh maka shalatnya tidak sah.
Kesembilan, tidak boleh menambahkan huruf wawu baik berharakat atau tidak di antara kedua kalimat antara kalimat Allah dan Akbar. Jika ditambahi, semisal Allah wa Akbar, maka shalatnya tidak sah.
Kesepuluh, tidak boleh menambahkan huruf wawu sebelum kalimat jalalah, yaitu Allah. Jika ditambahkan huruf Wawu sebelum kalimat Allah, menjadi Wa Allahu Akbar, maka shalatnya tidak sah.
Kesebelas, tidak boleh berhenti cukup lama atau sebentar di antara kedua kalimat Allah dan Akbar. Namun tidak menjadi soal jika hendak menambahkan huruf AL ta’rif pada kalimat Akbar, menjadi dibaca Allahu Al-Akbar, maka tidah membatalkan shalat.
Kedua belas. Membaca seluruh huruf-huruf kalimat yang dikumandangkan harus dapat didengar oleh telinganya sendiri. Hal ini jika pendengarannya sehat, tidak dalam kondisi sakit telinga, dan tidak ada suara bising atau gaduh yang dapat menenggelamkan suaranya. Jika ada gangguan dalam kupingnya atau ada suara gaduh dan bising, maka harus menaikkan volume suaranya tinggi-tinggi agar dapat didengar oleh kupingnya sendiri. Jika seseorang gagu maka cukup dengan menggerakkan bibir dan mulutnya.
Ketiga belas, memasuki waktu shalat bagi shalat fardhu yang lima waktu dan bagi shalat sunnah yang ditentukan waktunya.
Keempat belas, diharuskan membaca takbir pada saat menghadap Kiblat.
Kelima belas, tidak boleh merusak salah satu huruf yang terdapat dalam kalimat takbiratul Ihram,
Keenam belas, mengakhirkan takbirnya makmum dari takbirnya imam pada saat shalat berjamaah. Jika takbir makmum dan imam bersamaan atau takbir makmum mendahului dari takbirnya imam maka shalatnya tidak sah.