Zakat


تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة.
فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس منها وهي: الإبل والبقر والغنم. وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول والسوم.
وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة. وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول.
وأما الزروع فتجب الزكاة فيها بثلاثة شرائط: أن يكون مما يزرعه الآدميون. وأن يكون قوتا مدخرا. وأن يكون نصابا وهو: "خمسة أوسق لا قشر عليها".
وأما الثمار فتجب الزكاة في شيئين منها: ثمرة النخل. وثمرة الكرم. وشرائط وجوب الزكاة فيها أربعة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب. وأما عروض التجارة فتجب الزكاة فيها بالشرائط المذكورة في الأثمان .

Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu binatang, harga, tanaman, buah, harta dagangan. Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain unta, sapi, kambing. 
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu Islam, merdeka, memiliki yang sempurna, mencapai nishab (jumlah minimum), haul (setahun). 
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu emas dan perak. Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, nisob, haul. dir="RTL">
Adapun tanaman maka wajib zakat dengan tiga sarat:
1. Tanaman bias dibudidayakan anak adam dan tahan disimpan
Mencapai satu nisob yaitu lima ausu’ tapa kulit.
Adapun buah buahan maka wajib zakat dalam dua buah: buah kurma dan buh anggur. Ada empat sarat: Islam, Merdeka, milik sempurna dan satu nisob. Adapun harta daganganmaka wajib zakat dengan srat yang tersebut dalam barang berharga.

(فصل) وأول نصاب الإبل خمسة وفيها شاة وفي عشر شاتان وفي خمسة عشر ثلاث شياة وفي عشرين أربع شياة وفي خمس وعشرين بنت مخاض وفي ست وثلاثين بنت لبون وفي ست وأربعين حقة وفي إحدى وستين جذعة وفي ست وسبعين بنتا لبون وفي إحدى وتسعين حقتئن وفي مائة وإحدى وعشرين ثلاث بنات لبون ثم في كل أربعين بنت لبون وفي كل خمسين حقة.

(فصل) وأول نصاب البقر ثلاثون وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس.

(فصل) وأول نصاب الغنم أربعون وفيها شاة جذعة من الضأن أو ثنية من المعز وفي مائة وإحدى وعشرين شاتان وفي مائتين وواحدة ثلاث شياة وفي أربعمائة أربع شياة ثم في كل مائة شاة.

فصل) والخليطان يزكيان زكاة الواحد بسبع شرائط: إذا كان المراح واحدا والمسرح واحدا والمرعى واحدا والفحل واحدا والمشرب واحدا والحالب واحدا وموضع الحلب واحدا
Nishab Zakat Unta:                                                                                         

Permulaan nisab onta itu 5 ekor. Dan (zakatnya) untuk 5 ekor adalah 1 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 10 ekor unta adalah 2 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 15 ekor unta adalah 3 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 25 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 1-2 tahun. 38 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 46 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 61 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun. 76 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 91 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 121 ekor unta adalah 3 ekor unta betina umur 2-3 tahun. Kemudian untuk tiap 40 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun, dan untuk tiap 50 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 

Nishab Zakat Lembu: 

Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi' (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.

Nishab Zakat Kambing: 

Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor biri-biri (domba) yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). Kemudian untuk seterusnya bagi tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas).

Dua orang yang berserikat (memiliki kambing) mengeluarkan zakat (kambingnya) dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu. dir="RTL">

(فصل) ونصاب الذهب عشرون مثقالا وفيه ربع العشر وهو نصف مثقال وفيما زاد بحسابه ونصاب الورق مائتا درهم وفيه ربع العشر وهو خمسة دراهم وفيما زاد بحسابه ولا تجب في الحلي المباح زكاة.

(فصل) ونصاب الزروع والثمار خمسة أوسق وهي: ألف وستمائة رطل بالعراقي وفيما زاد بحسابه وفيها إن سقيت بماء السماء أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب أو نضح نصف العشر.

(فصل) وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر

وما استخرج من معادن الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال وما يوجد من الركاز ففيه الخمس.

Nisab emas adalah 20 miskal (96 gram). Untuk jumlah ini zakatnya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu sama dengan 1/2 miskal. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungan. 

Nisab perak adalah 200 dirham (200 talen atau 672 gram) untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu (sama dengan) 5 dirham. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungannya. Untuk perhiasan emas perak yang mubah (diperbolehkan) tidaklah wajib dizakati. 

Nisah hasil pertanian dan buah-buahan itu 5 ausuq yaitu 1600 kati menurut neraca negeri Irak.[1] Untuk selebihnya (harus dizakati) menurut perhitungannya. Dan untuk jumlah 5 ausuq tersebut, jika diairi dengan air hujan atau air sungai (yang mengalir sendiri ke sawah) maka zakatnya sepersepuluhnya (10%). Jika diairi (dengan air sungai atau perigi yang ditimba) dengan kerekan atau alat penyiram (yang digerakkan oleh tenaga binatang) maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%).

(Hendaklah) dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli. Dan wajiblah dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu (jika telah mencapai nisabnya) seperempatnya sepersepuluh (2.5%).

Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus dikeluarkan (zakat) dari padanya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) seketika itu juga. Dan apa yang didapat dari rikaz (barang-barang terpendam dari jaman jahiliyah) zakatnya adalah seperlima (20@)

========================

[1] 5 ausuq sama dengan 720 kg beras (padi tanpa kulit) atau 1200 kg (12 kwintal) padi. 
Rincian perhitungan nisab beras sbb: 1 ausuq/wasaq beras = 60 sha'. 1 sha' beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons (kurang lebih). Jadi, 1 ausuq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. 5 ausuq = 5 x 1440 ons = 7200 ons (720 kg)

Rincian perhitungan nisab padi: 100 kg padi = 60 kg beras. Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras = 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi (12 kwintal).

Sumber: KH. Basori Alwi Singosari.

========================

(فصل) وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم. ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين صاعا من قوت بلده وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي.

Wajib zakat fitrah karena tiga hal: (a) Islam; (b) terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; (c) adanya kelebihan dari makanan keluarganya untuk hari itu. Mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang islam yang wajib dinafkahinya dengan mengeluarka satu sok dari kekuatan Negara. Dan perkiraan lima lebih sepertiaga kati Negara Irak dir="RTL">

(فصل) وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: (إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل) وإلى من يوجد منهم ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل.

وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.


ORANG YANG MENERIMA ZAKAT

Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: "Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan", Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang).

5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; (e) orang kafir.

Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.



zakat hadits Hadits ke-1

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.


Hadits ke-2

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.


Hadits ke-3

Dari Mu'adz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits ke-4

Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka." Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka."


Hadits ke-5

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."


Hadits ke-6

Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.


Hadits ke-7

Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.


Hadits ke-8

Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.


Hadits ke-9

Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan. Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih menang.


Hadits ke-10

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat." Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i.


Hadits ke-11

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-12

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.


Hadits ke-13

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Riwayat Muslim.


Hadits ke-14

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-15

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)."


Hadits ke-16

Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim.


Hadits ke-17

Menurut Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.


Hadits ke-18

Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits ke-19

Attab Ibnu Asid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.


Hadits ke-20

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.


Hadits ke-21

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan." Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-22

Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.


Hadits ke-23

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-24

Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.


Hadits ke-25

Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.


Hadits ke-26

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-27

Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.


Hadits ke-28

Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.


Hadits ke-29

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.


Hadits ke-30

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tujuh macam orang yang akan dilindungi Allah pada hari yang tidak ada lindungan kecuali lindungan-Nya - kemudian ia menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan - orang yang bersedekah dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang kiri tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-31

Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits ke-32

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapa saja orang islam yang memberi pakaian orang Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi makan orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman suci yang tertutup." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.


Hadits ke-33

Dari Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan kebutuhannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.


Hadits ke-34

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: "Sedekah orang yang tak punya, dan mulailah (memberi sedekah) atas orang yang banyak tanggungannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.


Hadits ke-35

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bersedekahlah." Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui penggunaannya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.


Hadits ke-36

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila perempuan menafkahkan sebagian makanan di rumahnya tanpa merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas apa yang ia nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan begitu pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala atas sebagian lainnya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-37

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas'ud, bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya sedekahkan, namun Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ibnu Mas'ud memang benar, suamimu dan anakmu adalah orang yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-38

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di wajahnya." Muttafaq Alaihi.


Hadits ke-39

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.


Hadits ke-40

Dari Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya atau menolaknya." Riwayat Bukhari


Hadits ke-41

Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.


Hadits ke-42

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.


Hadits ke-43

Dari Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat. Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.


Hadits ke-44

Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.


Hadits ke-45

Jubair Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami, padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.


Hadits ke-46

Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku, engkau akan mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat bagi kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.


Hadits ke-47

Dari Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda: "Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu." Riwayat Muslim.


Hadits ke-48

Dari Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.